about section 02

Tentang BKPSDMD Kab. Bungo

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bungo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Memiliki visi "Mewujudkan Aparatur yang Profesional, Berintegritas, dan Sejahtera" dengan misi "Mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang prima, mewujudkan aparatur Pemerintah Daerah yang kompeten, meningkatkan pengembangan karir aparatur, meningkatkan kesejahteraan pegawai, meningkatkan pelayanan data dan informasi kepegawaian yang akurat."

Berita dan Pengumuman Terbaru

Link Terkait

Frequently Asked Questions