loader

SOSIALISASI PRESENSI ONLINE

Blog
  • Admin

  • 2 bulan yang lalu

  • 3510 views

SOSIALISASI PRESENSI ONLINE

MUARA BUNGO – Mentaati jam kerja adalah kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang merupakan pengaturan seputar aturan disiplin, tugas dan kewajiban ASN, berbagai hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan, serta hukuman jika ASN melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Endy, S.Pd, MM saat menyampaikan Arahan pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu kepada para Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Senin (16/6/2025).

Endy menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilatar belakangi masih ditemukannya para Guru yang tidak mentaati jam kerja dalam proses belajar mengajar, dimana di rekapitulasi manual absensi terlihat bersih namun kenyataannya jauh dari yang kita harapkan. Untuk itu tidak ada pilihan lain pada hari ini dilaksanakan Sosilisasi Absensi secara online, “ikuti kegiatan ini, dan diharapkan ada perubahan dalam peningkatan kinerja sebagai abdi Negara”. lanjutnya

Dalam Sosialisasi tersebut Kepala Bkpsdmd Kabupaten Bungo Wahyu Sarjono, menyampaikan bahwa Digitalisasi Manajemen ASN yang diamanatkan dalam Pasal 63 memiliki dua tujuan utama yaitu meningkatkan efisiensi proses dan pengambilan keputusan serta menciptakan ekosistem ASN yang terintegrasi secara menyeluruh. Ketika data ASN disentuh oleh kecerdasan buatan, ketika sistem terpadu menyatukan kita, dan ketika setiap pegawai ASN terampil dalam dunia digital, kita merasakan getaran optimisme. digitalisasi bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan sebuah terobosan strategi yang memperkuat manajemen aparatur sipil negara.

Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen ASN Terpadu (SIMASTER) ini sudah berjalan hampir 3 (tiga) tahun yang awalnya hanya digunakan Perangkat Daerah namun sekarang sudah hampir seluruh ASN menggunakannya, dan sekarang kita Sosialisasi bagi Guru dalam lingkup Satuan Pendidikan yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Selanjutnya kami minta kepada Tim dan pihak dinas Pendidikan untuk memetakan kemungkinan-kemungkinan kendala penerapan presensi online ini terutama satuan pendidikan yang belum memiliki akses internet.

Kabid pengadaan, Informasi dan kesejahteraan Bkpsdmd, Afrizal  menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari dan setiap hari menjadi 2 sesi dari tanggal 16-17 Juni 2025 yang menjadi peserta para Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Dalam penggunaan presnsi ini perlu disiapkan telepon pintar (smartphone) berbasis android yang terkoneksi dengan internet. Dalam pengoperasiannya ASN dapat mendownload aplikasi di playstore atau menggunakan web dalam pengajuan presensi.

 Terkait dengan aturan, ASN yang tidak melaksanakan presensi dapat diberi hukuman disiplin (hudis) baik Hukuman Ringan, sedang maupun hukuman Disiplin berat dan sampai penghentian tidak hormat. (adminPIK)

Tags: Bkpsdmd